Senin, Juli 9

Media Pembelajaran dalam Islam


 
Kata media berasal dari bahasa Latin medius yang secara harfiah berartitengah”, ”perantaraataupengantar”. Dalam bahasa arab, media adalah perantara atau pengantar pesan dari pengirim kepada penerima pesan. Jadi, media adalah alat yang menyampaikan atau mengantarkan pesan-pesan pengajaran.

 Menurut Wina Sanjaya, media berlaku untuk berbagai kegiatan atau usaha, seperti media dalam penyampaian pesan, media pengantar magnet atau panas dalam bidang teknik.

Menurut Dina Indriana menjelaskan bahwa media adalah alat bantu yang sangat bermanfaat bagi para siswa dan pendidik dalam proses belajar dan mengajar.

Menurut Yusufhadi Miarso, media pembelajaran adalah segala sesuatu yang digunakan untuk menyalurkan pesan serta dapat merangsang pikiran,perasaan,perhatian,dan kemauan si belajar sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar yang disengaja, bertujuan,dan terkendali.

 Menurut Nasution, media pengajaran  adalah sebagai  alat bantu mengajar, yakni penunjang penggunaan metode mengajar yang dipergunakan guru.

Menurut Azhar Arsyad, media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat di gunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi dalam proses belajar mengajar sehingga dapat merangsang perhatian dan minat siswa dalam belajar.
 
Menutur AECT tahun 1979 mengartikan media sebagai bentuk saluran untuk proses transmisi informasi.

Jenis-jenis Media Pendidikan Islam
1. Alat Pendidikan yang Bersifat Benda


Menurut Dzakiah Daradjat, alat pendidikan yang berupa benda adalah:

 Pertama : media tulis, seperti al quran, hadist, tauhid, fiqh, sejarah

 kedua : benda-benda alam seperti hewan, manusia, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.

 Ketiga: gambar-gambar yang dirancang seperti grafik. Keempat: Gambar yang diproyeksikan, seperti video, transparan, in-focus. Kelima : audio recording (alat untuk didengar), seperti kaset, tape radio.

 Oemar Hamalik, menyebutkan, secara umum alat pendidikan materil terdiri dari:

 pertama, bahan-bahan cetakan atau bacaan, dimana bahan-bahan ini lebih mengutamakan kegiatan membaca atau penggunaan simbol-simbol kata dan visual.

 Kedua, alat-alat audio visual. Ketiga, sumber-sumber masyarakat, seperti objek-objek peninggalan sejarah. Keempat, kumpulan benda-benda (material collection), Seperti dedaunan, benih, batu, dan sebagainya.
 
2. Alat Pendidikan Yang Bukan Benda


Alat/media pengajaran yang bukan berupa benda  adalah:

 (a) keteladanan, (b)perintah/larangan, (c)ganjaran dan hukuman

 
a). Keteladanan

Allah SWT  mengutus  Nabi Muhammad SAW menjadi tauladan bagi manusia.. Firman Allah:

Artinya: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah dan keselamatan hari kiamat dan banyak menyebut (mengingat) Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Pendidikan dalam konteks Ilmu Pendidikan Islam, berfungsi sebagai warasalu al anbiya yang pada hakikatnya mengemban misi sebagai rahmatan li al’amin, yakni suatu misi  yang mengajak manusia untuk tunduk dan taat pada hukum-hukum Allah.Seorang pendidik harus memiliki sifat-sifat yang terpuji (mahmudah).
 
Menurut Al-Ghazalit erdapat beberapa sifat penting yang harus dimiliki oleh guru sebagai orang yang diteladani, yaitu

(1) amanah dan tekun bekerja

(2) bersifat lemah lembut dan kasih sayang terhadap murid

(3) dapat memahami dan berlapang dada dalam ilmu serta orang-orang yang     mengerjakannya

(4) tidak rakus pada materi

(5) berpengetahuan luas, serta

6) istiqomah dan memegang teguh prinsip.


Al-Ghazali juga menambahkan bahwa terdapat beberapa sifat penting yang harus terinternalisasi dalam diri murid, yaitu rendah hati,  mensucikan diri dari segala keburukan, serta taat dan istiqomah. Karena beberapa sifat terakhir perlu dimiliki murid, maka guru hendaknya menjadi teladan dari sifat-sifat tersebut.

 
b) Perintah dan Larangan

Perintah adalah suatu keharusan untuk berbuat atau melakukan sesuatu. Tiap-tiap perintah dan peraturan dalam pendidikan mengandung norma-norma kesusilaan, jadi bersifat memberi arah atau mengandung tujuan kearah perbuatan susila.

 Contoh ayat Al-Qur’an yang berupa perintah/anjuran adalah:

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan…” (QS. Al-Maidah: 2)

Dalam memberikan perintah terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu

 (1) jangan memberikan perintah kecuali karena di perlukan,

 (2) hendaknya perintah itu dengan ketetapan hati dan niat yang baik,

 (3) jangan memerintahkan kedua kalinya jika perintah pertama belum dilaksanakan,

 (4) perintah hendaknya benar-benar dipertimbangkan akan akibatnya,

 (5)perintah hendaknya bersifat umum, bukan bersifat khusus
 
Larangan merupakan keharusan untuk tidak melakukan sesuatu yang merugikan.

Contoh ayat Al-Qur’an yang berupa larangan adalah:

Artinya: “Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan (QS. Al-Maidah: 2)

Misalnya larangan untuk bercakap-cakap dengan suara besar, larangan melakukan perbuatan yang tidak baik, larangan untuk bergaul denagn orang-orang yang tidak baik.

c). Ganjaran dan Hukuman


Ganjaran adalah sesuatu yang menyenangkan yang dijadikan sebagai hadiah bagi anak yang berprestasi baik dalam belajar, dalam sikap perilaku.

Ganjaran itu dapat dilakukan oleh pendidik dengan :

(1)guru mengangguk-anggukan kepala tanda senang dan membiarkan suatu jawaban yang diberikan oleh seorang anak,

(2)guru memberikan kata-kata yang menggembirakan (pujian)

(3)guru memberikan benda-benda yang menyenangkan dan berguna bagi anak-anak, dan sebagainya.
  
Hukuman diberikan karena ada pelanggaran sedangkan tujuan pemberian hukuman adalah agar tidak terjadi pelanggaran secara berulang.

Di dalam bidang pendidikan, hukuman itu dilaksanakan karena dua hal, yaitu :

1)         Hukuman diadakan karena ada pelanggaran, adanya kesalahan yang diperbuat

2)         Hukuman diadakan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran


Asma Hasan Fahmi, menjelaskan tentang ciri-ciri hukuman dalam perspektif pendidikan islam yakni,

 (1) hukuman diberikan untuk memperoleh perbaikan dan pengarahan

(2) memberikan kesempatan kepada anak memperbaiki kesalahannya

 (3) pendidik harus tegas dalam melaksanakan hukuman